Jumat, 28 Agustus 2015

Penerapan TMC, ERP dan KKP di Ditlantas Polda Metro Jaya

Kemacetan di daerah ibu kota telah menjadi penyakit kronis sejak awal tahun 1990-an, dengan kecenderungan yang semakin mengkhawatirkan. Berbagai solusi ditawarkan, namun tidak satupun berjalan efektif untuk mengatasinya, karena solusi yang ditawarkan (misal: jalur 3-in-1, jalur khusus bus, perbaikan jalan, dan pembangunan jalan tol) cenderung terpilah-pilah (parsial), tidak sistematis, dan tidak kontinu.
Kemacetan dicirikan, secara teoritik, oleh arus yang tidak stabil, kecepatan tempuh kendaraan yang lambat, serta antrian kendaraan yang panjang, yang biasanya terjadi pada konsentrasi kegiatan sosial-ekonomi atau pada persimpangan lalu-lintas di pusat-pusat perkotaan.
Anatomi kemacetan diperlihatkan secara skematik pada gambar berikut : permasalahan kemacetan Jakarta sederhananya adalah kelebihan demand dan kekurangan supply (keterbatasan kapasitas). Kelebihan demand di sini adalah terlalu banyaknya commuter (orang yang tinggal di sekitar Jakarta kerja di dalam Jakarta) dengan menggunakan kendaraan pribadi. Kekurangan supply atau keterbatasan kapasitas dimaksudkan terbatasnya jalan-jalan yang ada juga keterbatasan pilihan kendaraan umum sebagai pengganti kendaraan pribadi. Serta secara menyeluruh kurang baiknya manajemen transportasi kota Jakarta.





Penerapan Traffic Management Center
Inovasi kecanggihan teknologi yaitu membangun Traffic Management Center (TMC) di Direktorat Lalu lintas kemudian dipindah ke Polda Metro Jaya. Upaya nyata dari kepolisian dalam mengatasi masalah lalu lintas jalan raya khususnya di wilayah Jakarta yang memberikan informasi baik mengenai registrasi kendaraan bermotor, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan lainnya sehingga masyarakat dapat terbantu, dan informasi yang di peroleh benar benar akurat dan secara real time. Disisi petugas kepolisian sendiri akan semakin mempermudah dalam penyebaran personel dilapangan karena dapat diketahui titik titik mana saja yang berpotensi mengakibatkan kemacetan.
Pembentukan Traffic Manajement Centre merupakan penjabaran kebijakan dan strategi Kapolri tahun 2002-2004.  Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sebagai satu kesatuan Organisasi yang melaksanakan tugas Operasional di bidang Lalu Lintas dalam pelaksanaan tugasnya harus dapat menjabarkan Kebijakan dan Strategi Kapolri tersebut. Action Plan Kapolda Metropolitan Jakarta Raya yang akan dilaksanakan oleh seluruh kesatuan dikewilayahan. Pelaksanaan Action Plan Kapolda Metropolitan Jakarta Raya tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan suatu sistem manajemen penyelenggaraan keamanan di ibukota dalam rangka menyikapi perubahan-perubahan sosial yang terjadi. Pelaksanaan ini harus dilakukan secara cepat, tepat, terprogram dan sistematis serta bersifat sinergis dengan semangat Speed dan Professional serta penuh rasa kebanggaan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat untuk mewujudkan program quick wins.
Dalam rangka mengaplikasikan kebijakan Kapolda Metropolitan Jakarta Raya untuk meningkatkan kinerja pelayanan Polri (khususnya di bidang lalu lintas), maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya berusaha membangun sarana penunjangnya yakni Sistem Informasi Aplikasi Polisi yang terintegrasi sehingga semua aplikasi Polri yang telah dibangun dapat di akses dengan cepat, tepat dan akurat serta dapat membantu kecepatan informasi yang disampaikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga diharapkan mampu membantu pelaksanaan tugas Polantas dalam menangani kemacetan, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas secara cepat dan profesional . Sarana ini diberi nama Traffic Management Centre ( TMC).
TMC berdiri sejak tahun 2005, waktu itu masih di gedung Lantas Pancoran dan baru pindah ke Polda bulan Maret 2007. Bagi polisi, TCM sendiri merupakan sarana K3i (Komando, Kendali, Koordinasi dan Informasi). Artinya, segala macam kegiatan operasional lalu lintas itu dikendalikan dari pusat komando TMC ini. TMC tetap baik untuk mengurangi persoalan di jalan raya serta titik – titik yang rawan kejahatan . Traffic Management Centre Polda Metro Jaya mempunyai 25 komputer, 3 call center dan proyektor dengan teknologi tinggi. Kehadiran TMC digagas sejak tiga tahun lalu. Kami belajar dari pengalaman Belanda, Singapura dan Jepang. Sistem ini bukan hanya mampu meningkatkan pelayanan masyarakat dan kontrol terhadap para petugas di lapangan, tetapi juga mampu memperbaiki citra polisi, karena dengan adanya TMC, jumlah polisi atau petugas terkait lainnya di jalan bisa dikurangi ke titik terendah. Keadaan ini tentu akan memperbaiki citra polisi dan aparat terkait lainnya. Prinsipnya, kini kian sedikit petugas di jalan, namun justru kian menguat kesan kota aman dan tertib di balik kerja polisi dan aparat lain yang tak tampak.

Tujuan dibentuk Traffic Management Centre
1. Sebagai Pelayanan Quick Respon Time secara Profesional terhadap masyarakat.
2. Sebagai Pelayanan Penegakkan Hukum.
3. Sebagai Pusat Informasi bagi Polri dan Masyarakat.

Program – program Traffic Management Centre
1. Pelayanan Quick Respon Time secara Profesional terhadap masyarakat.
2. Analisa Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas (Black Spot).
3. Pusat Informasi Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepememilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB) bagi Polri dan Masyarakat.
4. Pusat Informasi kegiatan dan Kemacetan Lalu Lintas.
5. Pusat Informasi Hilang Temu Kendaraan Bermotor.
6. Pusat Kendali Patroli Ranmor dalam mewujudkan Keselamatan dan Kamtibcar Lantas.
7. Pusat Informasi Kualitas Baku Mutu Udara.
8. Pusat Pengendalian Lalu Lintas.

Adapun perangkat/teknologi yang dimiliki oleh Traffic Management Centre Dit Lantas Polda Metropolitan Jakarta Raya adalah:
1. GPS (Global Positioning System) sebanyak 44 yang dipasang di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang rawan gangguan keamanan.
2. CCTV (Closed Circuit TeleVision) sebagai kamera pengintai sebanyak 50 unit yang disebar ke beberapa titik rawan kemacetan, mempunyai spesifikasi teknis bisa digerakkan 360 derajat.
3. SMS (Short Messaging Service) dengan SMS 1120 masyarakat dapat melapor langsung dari TKP jika ada pelanggaran hukum, sehingga segala laporan dan pengaduan dapat dilayani dengan cepat.
4. Internet Service (Website) melalui situs  http://www.lantas.metro.polri.go.id
5. Identification Service (SIM, STNK & BPKB)
6. Traffic Accident Service (Pelayanan Informasi Laka Lantas )
7. Law Enforcement Service (Pelayanan Penegakkan Hukum)
8. Video Conference (Teknologi Konferensi Jarak Jauh)
9. Faximile
10. Telp. Bebas Pulsa 112 (Hunting)

TMC berfungsi untuk memonitor adanya gangguan keamanan di wilayah seputar Jakarta dengan CCTV. Monitor di ruang TMC terus online, dan menunjukkan tayangan dua gambar. Yang satu menunjukkan situasi arus lalu lintas di kawasan A, termasuk adanya jenis gangguan keamanan. Tayangan yang lain memperlihatkan peta penuh titik lokasi yang berasal dari sinyal kendaraan patroli polisi yang dilengkapi GPS atau Sistem Informasi Geografis (GIS/Geographic Information System), serta sejumlah lokasi pos polisi. Karena semua sudah saling terkoordinasi, maka bantuan ke daerah kejadian akan segera ditangani.
Kehadiran TMC memang punya manfaat lain, seperti memantau lokasi genangan air dan pohon tumbang, mengingat cuaca sekarang ini sedang tidak menentu. TMC juga bisa mengidentifikasi nomor kendaraan bermotor dan data seluruh kendaraan yang ada di wilayah hukum Polda Metro. Hal ini dimungkinkan karena TMC sudah terintegrasi dengan seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap (Samsat) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dengan demikian polisi tak perlu lagi menghubungi kantor Samsat. Data pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) pun bisa diakses dari TMC. Jadi kalau pemegang SIM-nya sering melanggar, polisi bisa cepat mencabut SIM.
Kehadiran TMC belum bisa mengurangi petugas patroli jalan raya seperti di negara- negara maju. Hal ini disebabkan masyarakat kita sebagian besar belum sadar hukum. Oleh karena itu penggunaan jaringan CCTV yang dikendalikan TMC, belum sepenuhnya mengurangi kehadiran polisi di jalan, terutama di hari-hari sibuk. Misalnya saat hari raya dan sebagainya. Saat ini, masyarakat kita taat kalau ada polisi. Meski demikian, kehadiran TMC sudah pada tingkat harus ada di Jakarta, karena tingginya penduduk, tingginya mobilitas warga, dan bertambahnya kendaraan yang tidak seimbang dengan pertambahan jalan.

Zona Electronic Road Pricing (ERP) dan Pembatasan Kepemilikan Kendaraan Pribadi (KKP)
Setelah penyediaan angkutan massa yang baik terpenuhi, barulah kebijakan berikutnya adalah penerapan Zona Electronic Road Pricing (ERP) dan Pembatasan Kepemilikan Kendaraan Pribadi (KKP). Perlu diingat sekali lagi, zona ERP dan pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi hanya bisa diterapkan apabila manjemen angkutan umum sudah baik dan mampu memuaskan kebutuhan sebagian besar masyarakat Jabodetabek, apabila angkutan umum masih sangat jelek tidak boleh menerapkan zona ERP dan pembatasan pemilikan kendaraan karena akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Dari segi kebijakan Penerapan ERP sebenarnya sudah bisa dilakukan berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika kita kembali mencermati ayat 3 Pasal 133 UU No 22 / 2009 sebagai berikut: Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ERP telah diterapkan nantinya, sebuah alat yang diberi nama On Board Unit (OBU) akan dipasang di setiap mobil yang ada di ibu kota. Proses pembayaran tarif ERP yang dihitung dari OBU dan dapat langsung dilakukan melalui telepon genggam para pemilik kendaraan. Bahkan dengan aplikasi yang dikembangkan nantinya, melalui OBU itu pemilik kendaraan bisa membayar parkir hingga membeli makanan.
ERP di Jakarta akan diterapkan di Jalan protokol di ibu kota. Cara kerjanya, kamera yang terpasang di gerbang ERP akan memindai OBU yang ada di kendaraan. Uji coba sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta di dua ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman dan HR Rasuna Said.
Sedangkan untuk penerapan Pembatasan Kepemilikan Kendaraan Pribadi (KKP) bisa dengan memperketat pembuatan SIM dilengkapi dengan Ijin Mengendara dengan masa tertentu dan tambahan biaya tertentu atau dengan penerapan Certificate of Entitlement (CoE) sebagai syarat saat pembelian kendaraan.
Penerapan CoE ini bisa dicontoh Pemerintah Singapura, Certificate of Entitlement (CoE) atau Sertifikat Hak, Pemerintah Singapura mulai menerapkan ini sejak Mei 1990, adalah program yang dirancang untuk membatasi kepemilikan mobil dan untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan negara. Sistem ini berlaku mengharuskan warga Singapura membatasi pembelian kendaraan pribadi, karena jumlah sertifikat sengaja dibatasi.
CoE memungkinkan pemegang untuk memiliki mobil untuk jangka waktu 10 tahun, setelah itu mereka harus membuang/daur ulang atau ekspor mobil mereka atau dijual kembali pada lembaga yang menerbitkan CoE dengan harga yang berlaku. Jika mereka ingin terus menggunakan mobil mereka selama 5 lebih lanjut atau 10 tahun makan akan diterbitkan perpanjangan CoE dengan biaya yang jauh lebih mahal.

Sumber :
http://rixco.multiply.com/journal/item/306/PUSAT_KOMANDO_KENDALI_LALU_LINTAS_TMC_POLDA_METRO_JAYA_BERTEKNOLOGI_CANGGIH_
http://www.biskom.web.id/2008/06/05/sambodo-purnomo-yogo-dengan-ti-polisi-tingkatkan-citra-dan-kinerja.bwi
http://www.lantas.metro.polri.go.id/profil/index.php?id=1

http://www.kompasiana.com/www.curtin.edu.au/konsep-solusi-kemacetan-untuk-jakarta_5519534b81331189769de0cf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar