Sebagai informasi per tanggal 1 Juli 2015, sebanyak 6 juta pekerja sektor formal di Jatim ditargetkan akan mendapatkan jaminan dana pensiun. Dana ini akan disalurkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kini dana pensiun diberikan tidak hanya pada PNS, Polri dan TNI saja namun juga pada pekerja swasta.
Gambar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Dengan iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen, institusi yang dulu bernama Jamsostek tersebut bisa memberikan manfaat jaminan hari tua yang cukup besar bagi pensiunan pekerja swasta. Dalam skema jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan, pekerja swasta yang pensiun di usia 56 tahun akan mendapat uang pensiun senilai 40 persen dari rata-rata gaji bulanan saat bekerja. Uang tersebut akan dibayarkan tiap bulan. Jika pensiunan pekerja meninggal, uang pensiun dibayarkan kepada istri atau jandanya. Jika kemudian sang istri meninggal, uang pensiun dibayarkan kepada anaknya sampai usia 23 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar